Bengkulu||ISBCenter.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mengambil langkah tegas mengenai meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.
Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut yang tertera pada foto dibawah :











