Pekanbaru||ISBCenter.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan komitmennya untuk membuka akses jalan lingkungan di dalam perumahan yang pembangunannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Agung melarang keras praktik penutupan jalan dengan portal atau pembatasan akses hanya untuk warga perumahan, setelah jalan tersebut diaspal atau dibeton oleh pemerintah.
Menurutnya, jalan yang dibangun dengan APBD adalah fasilitas milik publik karena bersumber dari uang rakyat.
“Prinsipnya jelas, kalau sudah dibangun pakai APBD, itu uang rakyat. Maka harus bisa dinikmati dan dilalui oleh masyarakat umum. Tidak boleh setelah pemerintah bangun, malah ditutup portal dan diklaim hanya untuk warga setempat,” tegas Agung di Pekanbaru, Selasa 22 September 2026.
Agung menilai kebijakan membuka akses jalan perumahan akan memberikan dampak positif bagi sistem transportasi kota. Keberadaan jalan lingkungan yang terbuka dapat menjadi jalur alternatif atau jalan tikus yang membantu memecah kepadatan di jalan protokol.
“Dengan akses terbuka, warga punya banyak pilihan rute. Ini salah satu upaya kita untuk mengurai kemacetan dan memperpendek jarak tempuh antar kawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Agung mengingatkan ada syarat utama agar jalan lingkungan perumahan bisa dibangun menggunakan APBD.
Ia menekankan pengembang perumahan wajib terlebih dahulu menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penyerahan PSU tersebut menjadi dasar legalitas bagi pemerintah untuk menganggarkan pembangunan, perbaikan, hingga pemeliharaan jalan.
“Aturannya harus tertib. Kalau mau jalannya dibantu diaspal oleh Pemko, serahkan dulu PSU-nya. Begitu sudah diserahkan dan dibangun dengan APBD, konsekuensinya jalan itu menjadi aset publik dan terbuka untuk umum,” pungkasnya..(*ay)










