Kuansing||ISBCenter.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial RW (53), warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan residivis, diamankan pada Senin (21/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Sawah. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan lima paket yang diduga sabu dengan total berat kotor mencapai 22,72 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika” ujar AKP Hasan Basri.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka RW diamankan di dalam kamar kontrakan. Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa tersebut menghasilkan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, korek api, dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial HA.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu diperoleh sebanyak seperempat ons dengan sistem kerja secara online” jelasnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan RW positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasoknya.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka” pungkas AKP Hasan Basri..(*ped)










