Palembang||ISBCenter.com – Sidang korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2018-2021, ungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan hingga pengaturan pemenang lelang proyek penyebab kerugian negara ratusan juta rupiah.
Pada agenda sidang kali ini, Selasa 22 April 2025 Jaksa Kejari Ogan Ilir menghadirkan 8 orang saksi terdiri dari tim Pokja serta Wanda anak salah satu terdakwa bernama Ali Irawan sebagai pelaksana proyek CV Musi Persada Lestari (MPL).
Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, saksi Wanda banyak dicecar mengenai struktur jabatannya sebagai Direktur MPL.
“Sebagaimana dakwaan disebutkan saksi Wanda sebagai direktur PT MPL selaku pemenang lelang proyek, benarkah?,” tanya hakim anggota kepada saksi Wanda.
Nyatanya, dijawab saksi Wanda dirinya tidak mengetahui sama sekali soal struktur jabatan sebagai Direktur PT MPL karena dirinya saat ini berstatus masih sekolah.
Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya jabatan sebagai Direktur PT MPL itu saat turut dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir.
“Baru tahu saat saya dipanggil dan diperiksa penyidik tentang jabatan sebagai Direktur itu,” ungkap saksi Wanda.
Dikatakannya, ayahnya yang merupakan terdakwa bernama Ali Irawan juga tidak pernah memberitahukan kepadanya dan setahu dirinya ayahnya itu bekerja sebagai petani.
Parahnya, saksi Wanda juga membeberkan bahwa ia tidak pernah merasa menandatangani kontrak kerja sebagai pemenang lelang proyek itu atas jabatan sebagai Direktur PT MPL.
“Saya tidak pernah merasa tanda tangan pak, tiba-tiba ada tanda tangan itu saya tidak tahu, itu palsu pak,” ungkapnya lagi.
“Ayah saya sepertinya yang tanda tangan itu semua pak,” tambahnya.
Delapan orang saksi termasuk anak salah satu terdakwa Ali Irawan dikonfrontir soal pemalsuan tanda tangan–
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar dari APBD Ogan Ilir.
Terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan.
Ia juga tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV Musi Persada Lestari.
Lebih lanjut, Juni Eddy diduga telah mengarahkan pemenang lelang dan tidak melaporkan kemajuan fisik proyek secara benar.
Berdasarkan laporan ahli konstruksi, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Kekurangan volume terjadi pada pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.
Ketebalan agregat yang seharusnya 15 cm, hanya terpasang 3 cm hingga 6 cm, jauh di bawah standar dan melebihi batas toleransi maksimal 2 cm.
Ahli konstruksi juga menemukan, bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil analisa laboratorium terhadap ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp894.078.082,05.
Atas perbuatannya, Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iesbe)










