Kota Bengkulu ||ISBCenter.com – Menghadapi Idul Adha 1447 H, Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), pemeriksaan akan difokuskan ke lapak-lapak pedagang pengepul mulai 18 Mei 2026 hingga H-1 Lebaran.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi, menyebut langkah ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya telah rampung di tingkat peternak.
“Untuk pemeriksaan hewan kurban di pedagang pengepul, InsyaAllah akan kami laksanakan mulai tanggal 18 Mei sampai H-1 Lebaran,” ujar Henny, Selasa (12/5/26).
Henny menjelaskan, tim DKPP beberapa minggu lalu telah turun langsung ke kandang-kandang peternak. Kegiatan tersebut dilakukan beberapa minggu lalu berbarengan dengan pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk memastikan perlindungan maksimal bagi ternak di Kota Bengkulu.
Untuk menjamin keamanan konsumsi, DKPP menegaskan bahwa setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Panitia diminta agar setiap hewan yang akan dikurbankan wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) atau dokter hewan dari daerah asal ternak tersebut.
Kebijakan ini berlaku untuk semua hewan kurban, baik yang berasal dari Kota Bengkulu maupun yang didatangkan dari luar daerah. Persyaratan SKKH ini tidak hanya berlaku bagi transaksi lokal, tetapi juga menjadi syarat mutlak bagi setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Bengkulu dari daerah lain.
Langkah ini diambil sebagai proteksi dini guna memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat, aman, dan bebas dari penyakit menular strategis.
DKPP mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan yang dibeli telah melalui proses pemeriksaan resmi agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan syariat dan standar kesehatan yang ditetapkan. (*dd)










