Ciamis||ISBCenter.com – Pengurus Cabang Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait media iklan luar ruang produk tembakau yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (17/05/2025)
Audiensi tersebut digelar pada jumat, 16 mei 2025 bertempat di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis dan dihadiri oleh Asisten Daerah II Kabupaten Ciamis, Kemenag Ciamis, Bappeda, Bapenda, BKPSDM, kepala bagian hukum setda Kabupaten Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja dan 11 Dinas lainya di lingkungan pemerintahan daerah
Kabupaten Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PC Sapma Kabupaten Ciamis, Fahmi G Priono
mengatakan bahwa tujuan audiensi ini yaitu untuk mempertanyakan komitmen pemerintah
Kabupaten Ciamis dalam hal penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda Kabupaten
Ciamis nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan oleh sejumlah
penyedia layanan media iklan luar ruang dan perusahaan produk tembakau.
“Kami dari PC Sapma Kabupaten Ciamis ingin mempertanyakan sejauh mana komitmen dari pemkab Ciamis dalam hal penindakan terhadap dugaan pelanggaran atas Perda Ciamis nomor 4 tahun 2021 tentang KTR yang dilakukan oleh sejumlah vendor reklame dan perusahaan produk tembakau.”, ucap Fahmi.
Pemerintah Kabupaten Ciamis sendiri memiliki Perda Kabupaten Ciamis nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2023 yang mengatur pengendalian produk tembakau meliputi aktifitas penggunaan produk serta larangan iklan dan promosi produk
tembakau.
Kendati sudah memiliki sejumlah instrumen hukum sejak tahun 2021, Fahmi menilai bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dan perlu di evaluasi terutama dalam hal perizinan media iklan luar ruang produk tembakau.
“Kami menilai masih banyak yang perlu dievaluasi dari kinerja DPMPTSP Meskipun sudah menggunakan sistem Online Single Submission bukan berarti fungsi DPMPTSP tidak berjalan, verifikasi ke lapangan, validasi data pelaku usaha dan izin usaha yang telah dikeluarkan oleh OSS, serta memastikan keabsahan dan kesesuaian data tetap harus dilakukan.”, tegas pria
yang akrab disapa Bung Mio.
PC Sapma Kabupaten Ciamis juga menyoroti lambannya kinerja Satpol PP dalam upaya penindakan terhadap reklame produk tembakau yang diduga melanggar Perda KTR.
Hal tersebut terlihat dari menjamurnya papan reklame produk tembakau di sejumlah ruas jalan protokol dan diantaranya berdiri berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah
dengan radius kurang dari 30 meter sesuai ketentuan Perda KTR.
“Sejak Perda KTR Ciamis disahkan pada 2021, papan reklame produk tembakau yang berdiri di sepanjang ruas jalan nasional dan protokol sangat banyak, bahkan diantaranya tepat di sebrang sekolah, kampus dan tempat ibadah. Saya menilai kinerja Satpol PP lamban.
Meskipun di Ciamis penyidik PNS hanya dua, jangan dijadikan alasan, kan bisa diperbantukan
ke satpol PP.”, tegas Bung Fahmi.
PC Sapma Kabupaten Ciamis juga sempat menyingung jalannya audiensi yang dinilai sangat mengecewakan, pasalnya tidak dihadirkannya pihak penyedia layanan media iklan luar ruang dan perusahaan produk tembakau serta sempat terjadi saling lempar tanggung jawab antara DPMPTSP, Bapenda dan Satpol PP saat membahas perihal tanggung jawab OPD yang berkewenangan dalam hal upaya menghindari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak atas penyelenggaraan reklame.
“Audiensi ini sangat mengecewakan karena permohonan kami untuk turut menghadirkan perusahaan produk tembakau tidak dikabulkan.
Padahal, apabila pihak perusahaan produk tembakau hadir semuanya akan menjadi terang benderang.
Tidak perlu ada perdebatan dan
saling lempar tanggung jawab antara DPMPTSP, Bapenda dan Satpol PP saat membahas potensi kebocoran PAD atas kelalaian fungsi OPD.”, papar Fahmi kepada isbcenter.com
Di akhir wawancara PC Sapma Kabupaten Ciamis melalui Fahmi menyampaikan bahwa hasil audiensi ini tidak menemukan titik terang.
Pihak PC Sapma Kabupaten Ciamis
dan Pemkab Ciamis sepakat melakukan rechedule untuk audiensi lanjutan yang akan digelar
dalam waktu dekat.
Pemkab Ciamis juga berjanji untuk turut menghadirkan pihak penyedia
layanan iklan luar ruang dan perusahaan produk tembakau dalam audiensi selanjutnya.
“Karena dalam audiensi ini tidak juga menemukan titik terang, maka kami dan pemkab sepakat melakukan penjadwalan ulang untuk audiensi lanjutan dalam waktu dekat, dengan turut serta menghadirkan pihak vendor reklame serta perusahaan produk tembakau.”, Tandas
Fahmi.(*Ilham)










