Riau||ISBCenter.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36), setelah dua hari dilakukan pengejaran.
Pelaku berinisial R (36) didor di bagian kaki hingga terkapar di rumahnya di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 18:50 WIB.
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
“Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan,” ungkapnya.
Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala,” jelas Kapolres Inhil.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya..(*AY)










