Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Surat Keputusan (SK) Kepala Desa pada Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, menuai banyak Pertanyaan dan Kebingungan bagi Kepala Desa Definitif yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini.
Salah Satunya Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo Kepala Desa Suka Raja mempertanyakan tentang bagaimana Regulasi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, Karena pada Peraturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pemberhentian Perangkat Desa dapat di lakukan jika Syarat Pemberhentian Perangkat Desa Terpenuhi, yaitu Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, di berhentikan karena melakukan kesalahan serta melanggar Hukum, dan Usia telah Genap 60 Tahun, Sedangkan Masyarakat Desa sepakat pada Musyawarah Desa meminta untuk di lakukanya pergantian Keseluruhan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Definitif.
“Kami Kepala Desa Bingung, Kami di tuntut oleh Masyarakat Desa untuk melakukan Pergantian Perangkat Desa dengan Keseluruhan, Masyarakat Desa yang meminta pergantian Perangkat Desa lebih dari 80% Masyarakat di Desa, sedangkan Kami sebagai Kepala Desa Takut menyalahi Regulasi yang ada.” Ujar Ibi Sudaryo Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir.
Di tambahkan Ibi Sudaryo, Perangkat Desa di Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir telah menandatangani Fakta Integritas, Saya sebagai Kepala Desa tidak pernah melakukan Pemecatan Kepada Perangkat Desa Saya Desa Sukaraja, tetapi hasil Evaluasi yang Saya Lakukan Sebagai Kepala Desa, para Perangkat Desa Sukaraja banyak Melanggar Fakta Integritas yang telah di sepakati dan di tanda tangani, ada Perangkat Desa yang tidak Kompeten karena tidak Mengerti dan tidak dapat Mengoperasikan Komputer, dan ada perangkat Desa yang masuk untuk bekerja di Kantor Desa setiap Bulannya hanya Lima Hari, jadi Pelayanan Desa Pada Masyarakat tidak dapat Maksimal, di tambah lagi adanya tuntutan sebagian Masyarakat Desa yang meminta pergantian Perangkat Desa, sedangkan Kami masih bertanya tanya tentang bagaimana Regulasi Sebenarnya tentang pergantian Perangkat Desa.
Dengan Masih banyaknya Kepala Desa yang menanyakan Prihal Regulasi yang sebenarnya pada Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kami ISBCenter.com langsung mewawancarai Hamdan Syarbaini Kadis DPMD Bengkulu Selatan di Ruang Kerjanya untuk menanyakan regulasi yang ada.
“Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus Sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan di Tindak Lanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2018, Saya Berharap Kepada Kepala Desa untuk mengikuti Peraturan itu, jika dilanggar akan Mendapatkan Sanksi oleh Bupati.” Tegas Hamdan Syarbaini Kadis DPMD Bengkulu Selatan.
Lanjut Hamdan Syarbaini Kadis DPMD Bengkulu Selatan, Untuk memperpanjang SK Perangkat itu telah di atur, kalau dulu memang Iya Perangkat Desa di ganti saat Kepala Desa berganti, Kalau sekarang Kepala Desa melakukan Evaluasi Kepada Perangkat Desa dan dapat mengubah posisi perangkat Desa tersebut sesuai dengan Kemampuannya bukan memberhentikannya.
“Kita Bukan Tidak menghargai tuntutan Masyarakat, tetapi Kita Harus Mengikuti Regulasi dan Peraturan yang ada.” Pungkas Hamdan Syarbaini. (**Renald Ayubi)










