Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintahan Desa Bandar Agung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Tahap 9 Kepada 78 Keluarga Penerima Manfaat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%. Setiap Keluarga penerima manfaat akan menerima Dana bantuan sebesar Rp.300.000 sebanyak dua 12 kali dalam setahun di tahun 2022.
Deta Kepala Desa Bandar Agung menyampaikan bahwa dirinya bersam segenap unsur pemerintahan Desa dan Unsur Tripika telah bekerja sama dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah, saat ini Desa Bandar Agung Telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 yang memasuki tahap 9.” Ungkap Deta Kepala Desa Bandar Agung.
Ditambahkan juga oleh Deta, dirinya berpesan kepada keluarga penerima manfaat Bantuan agar dapat menggunakan bantuan dengan sebijak mungkin. (**Renald Ayubi)










