Lebong||ISBCenter.com – Sabtu, 26/12/2020 Pemerintah Desa Pelabai Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong mengadakan Musrenbangdes Penetapan RKP Desa Tahun 2021 Dan DU RKP Tahun 2022 dan Juga Pembagian BLT Tahap III yang dibagikan sekaligus, bertempat di Balai Desa Pelabai.

Acar ini dihadiri dari pihak Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas , Pendamping Desa, BPD, Perangkat Desa Pelabai dan masyarakat.
Musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa Pelabai “Palwan”, mengatakan musayawarah ini untuk menampung aspirasi ataupun usulan dari seluruh lapisan masyarakat yang akan dijadikan dasar atau kerangka kerja pemerintah desa untuk tahun 2021.
“Kepada seluruh masyarakat, sampaikan usulan baik usulan pembangunan fisik maupun pembangunan manusia nya, karena tujuan adanya dana desa ialah untuk pembangunan seluruh lapisan masyarakat termasuk pembangunan manusia nya,” tutur Palwan selaku Kades Pelabai.
Dilain sisi Ketua BPD Desa Pelabai “Sainul Amuri” menyampaikan menghimbau masyarakat untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat dan menyangkut kepentingan masyarakat.
“Diharapkan usulan yang akan disampaikan memang benar-benar usulan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Sainul Amuri sebagai Ketua BPD.
Ditambahkan oleh Pendamping Lokal Desa Pelabai sebelum memasuki acara inti untuk menampung seluruh usulan, agar kiranya usulan yang ada nantinya ditampung terlebih dahulu dengan tidak lupa untuk mencermati kembali RPJMDes Desa Pelabai agar rekapan usulan kegiatan yang ada memang sudah ada dalam RPJMDes desa Pelabai, ungkapnya.
“Pemerintah Desa agar mencermati kembali RPJMDes sebelum melakukan penetapan hasil musrenbangdes atas usulan yang didapat dari masyarakat, dengan tujuan agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan kegiatan nantinya,” tegasnya.
Disamping acara Muresbangdes Penetapan RKP Desa Tahun 2021 Dan DU RKP Tahun 2022, dilakukan juga acara pembagian BLT DD tahap tiga, yang dibayar Tiga bulan sekaligus.
Warga yang menerima BLT DD ini berjumlah 63 KK, per orang menerima Sembilan Ratus Ribu Rupiah, yang langsung diserahkan oleh pihak Pemerintah Desa yaitu Kades Pelabai.
Dalam sambutannya Kades Pelabai “Palwan” mengatakan, bahwa bantuan ini agar dapat di manfaatkan dengan baik dan jangan dibuat hura-hura.
“Dengan dibagikannya BLT DD tahap 3 atau terakhir di tahun 2020 ini, saya berharap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakannya dengan baik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dimasa covid-19 ini”, ungkap Palwan Kades Pelabai.
Mengingatkan kembali bahwasanya Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa ini sudah kita lakukan mulai dari mendata calon penerima, yang kita lanjutkan ke musyawarah Desa khusus dengan mengacu pada petunjuk dari Peraturan Menteri Desa dan Menteri Keuangan, “tutup Palwan”.. (**jumli).










