Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintahan Desa (Pemdes) Rantau Sialang Kecamatan Kedurang melaksanakan kegiatan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Hewan Ternak, pada Selasa pagi (20/12/2022).
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Rantau Sialang dihadiri oleh 3 Narasumber penting yaitu, bagian Hukum Bengkulu Selatan (BS) , Satpol PP dan Dinas Pertanian, serta Pihak Kecamatan Kedurang, Pemerintahan Desa dan BPD Rantau Sialang serta Masyarakat Desa Rantau Sialang dan Masyarakat Desa Tltetangga, diantara yaitu Desa Batu Ampar dan Desa Lubuk Resam.
Romi Oktavianus Kepala Desa (Kades) Rantau Sialang menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi Perda dan Perdes hewan ternak bagi masyarakat desanya. Hewan ternak harus diterbitkan untuk menciptakan suasana yang baik jauh deri Konflik.
“Kerab kali hewan ternak yang berkeliaran menjadi permasalahan di tengah masyarakat, karena merusak tanaman warga,” ujar Romi.
Lebih lanjut, Romi menyampaikan harapannya atas kegiatan penyuluhan Perda dan penetapan Perdes hewan ternak manjadi solusi nya tata untuk tertibnya hewan ternak.
“Kegiatan ini Kami harapkan menjadi solusi nyata dalam menertibkan hewan ternak bagi para peternak dan memberikan rasa aman bagi para petani,” pungkas Romi.
(**Renald Ayubi)










