Jakarta||ISBCenter.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.
Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.
Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dengan penyesuaian tarif cukai rokok 2022, harga rokok tahun depan juga ikut naik.
Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya...(**Tek/sumber detiknews.com)










