Pemerintah Resmi Naikan Cukai Hasil Tembakau Rokok, Mau Tetap Beli?⁣

Jakarta||ISBCenter.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.⁣

Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.⁣

Bacaan Lainnya

Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.⁣

Dengan penyesuaian tarif cukai rokok 2022, harga rokok tahun depan juga ikut naik.⁣

Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya.⁣..(**Tek/sumber detiknews.com)

Pos terkait