Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2024. Penghargaan UHC Award yang diterima Pemkab Mukomuko ini merupakan kali kedua karena pada tahun 2023 juga Pemkab Mukomuko menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.
“Alhamdulillah tahun ini Pemkab Mukomuko kembali menerima UHC. Dan Alhamdulillah tahun ini pakai kategori pencapaian UHC dan Kabupaten Mukomuko mendapatkan penghargaan UHC award kategori Madya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Lanjutnya ,penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award ini akan diserahkan kepada Kepala Daerah pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta.
“Penghargaan UHC ini akan diserahkan pada tanggal 8 Agustus 2024,”terangnya.
Dikatakan Linda, bahwa capaian saat ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah khsususnya Dinas Kesehatan Mukomuko, Dinas Sosial Mukomuko, BKD Mukomuko, DPMD Mukomuko, fasilitas kesehatan, DPRD Mukomuko dan seluruh pemangku kepentingan serta semua perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Mukomuko (sektor swasta) dan semua kades serta perangkat desa.
“Kami berharap pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Mukomuko hingga tahun-tahun berikutnya. Selain itu, fasilitas kesehatan juga patuh terhadap komitmen dan janji layanan sehingga pelayanan peserta JKN-KIS lebih maksimal,”terangnya.
Ditambahkannya, untuk diketahui janji layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu:
1. Menerima NIK/KTP/KISDigital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan
4. Melayani peserta yg berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit / Klinik) yaitu:
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien (sesuai indikasi medis)
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr.Abdiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemkab Mukomuko kembali menerima penghargaan UHC Award dari Pemerintah Pusat atau BPJS Kesehatan RI
Dikatakan Sekda bahwa penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards ini perupakan penghargaan wujud nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.
“Penghargaan UHC ini juga bentuk keseriusan pemerintah daerah agar masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Dan Alhamdulillah Kabupaten Mukomuko kembali meraih penghargaan UHC Awards,”demikian Sekda (*Zul )










