Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko melalui pihak ketiga memusnahkan obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa yang berada di gudang Dinas Kesehatan Mukomuko dan di 17 puskesmas yang tersebar di 16 Kecamatan di daerah ini. Obat kadaluarsa yang dimusnahkan ini terhitung dari tahun 2015 hingga tahun 2023.
Penyerahan obat kadaluarsa kepada pihak ketiga ini dihadiri Sekda Mukomuko, Dr.Abdiyanto, Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Haryanto dan para Kepala OPD yang ada di lingkup Pemda Mukomuko.
“Ya hari ini kita menyerahkan dan melakukan pengangkutan obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa untuk dimusnahkan oleh PT Primanru Jaya yang memenuhi kriteria dan kualifikasi di bidang ini.
Semua obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa tersebut diangkut sarana memenuhi dan pakai segel, lalu langsung di bawa ke pusat pemusnahan di Karawang,”kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (31/10).
Lanjutnya, pemusnahan obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa ini, katanya, sebagai tindaklanjut surat nota dinas Nomor: 440/1447/D.6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
“Pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa melalui pihak ketiga ini merupakan kegiatan instansinya yang bersumber dari APBD tahun 2024,”terangnya.
Ditambahkan Bustam, obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa senilai Rp1,5 miliar tersebut terdiri atas obat kadaluarsa tahun 2015-2017 senilai Rp302 juta, obat kadaluarsa tahun 2018-2019 senilai Rp356 juta. Kemudian, bahan medis habis pakai kadaluarsa tahun 2018-2019 senilai Rp37 juta, obat kadaluarsa tahun 2018-2020 Rp274 juta, bahan medis habis pakai tahun 2020 senilai Rp21 juta, obat kadaluarsa tahun 2021 Rp210 juta. Selanjutnya bahan medis habis pakai kadaluarsa tahun 2021 senilai Rp24 juta, obat kadaluars tahun 2022 Rp153 juta, bahan medis habis pakai tahun 2022 senilai Rp2,8 juta, obat kadaluarsa tahun 2023 Rp178 juta, dan bahan medis habis pakai tahun 2023 Rp1,1 juta.
“Pemusnahan obat kadaluarsa ini dengan nilai Rp 1.563.941.577 dari tahun 2015-2023,”demikian Bustam (*AY)










