Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah cepat mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini. Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ditetapkan mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi lonjakan titik api di musim kemarau.
Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan yang telah diteken Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Penetapan status siaga dalam jangka waktu lebih dari enam bulan tersebut dinilai krusial mengingat prediksi cuaca ekstrem dalam beberapa bulan ke depan.
“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” konfirmasi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Kamis (28/5/2026).
Agung menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan data riil di lapangan. Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah terjadi 61 kasus kebakaran lahan. Total area yang terdampak mencapai 34,9 hektar.
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih, BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru telah mengeluarkan peringatan dini terkait masuknya musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
BMKG memprediksi intensitas El Nino tahun ini berada pada level moderat hingga kuat. Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Juni sampai November 2026, bertepatan dengan periode berlakunya status siaga darurat.
Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan tingkat provinsi. Pemko Pekanbaru mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau yang lebih dulu menetapkan status serupa untuk seluruh wilayah Riau.
Rekomendasi penetapan status di Kota Pekanbaru sendiri lahir dari kesepakatan bersama dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pekan lalu. Seluruh unsur pimpinan daerah sepakat perlunya langkah antisipatif demi melindungi warga.
“Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat,” imbuh Agung.
Menindaklanjuti status siaga, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Ia menegaskan larangan keras melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membakar sampah sembarangan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Iwa meminta warga aktif melapor jika menemukan titik api atau kepulan asap. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman melalui nomor 112 agar dapat segera ditangani petugas.
Selain ancaman kebakaran, BPBD juga mengingatkan dampak kesehatan akibat kemarau panjang El Nino. Warga diminta memperbanyak konsumsi air putih dan mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk.
Dengan berlakunya status siaga darurat ini, seluruh OPD, kecamatan, kelurahan, hingga unsur TNI-Polri dan relawan di Kota Pekanbaru diminta meningkatkan patroli dan kesiapan personel serta peralatan untuk penanggulangan Karhutla..(*ay)









