Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat penataan kawasan wisata Pantai Panjang di area seberang Hotel Raffles/Merah Putih. Program ini melibatkan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Bank Bengkulu, dan Dinas PU Kota Bengkulu melalui skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat estetika destinasi sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
Ketua Tim Penataan Pantai Panjang yang juga Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa program ini berfokus pada penataan fisik dan pemerataan kesejahteraan pedagang.
Selama ini, kawasan tersebut dipadati pondok-pondok pedagang yang belum memberikan kontribusi retribusi ke kas daerah. Dengan penataan baru, Pemkot menghadirkan dukungan CSR untuk pembangunan fasilitas yang lebih tertata.
“Nah, di sini pantai ini kan selama ini kan full pondok-pondok. Space-spacenya juga Pemda Kota belum pernah minta duit apa pun. Sekarang kita penataan, kita bawa CSR untuk membangun gazebo,” jelas Sehmi.
Ia menyebut Bank Bengkulu telah melakukan survei lapangan dan akan segera memulai pengerjaan fisik dalam waktu dekat.
“Nah, itu sudah mulai tadi dari Bank Bengkulu sudah survei, kemudian untuk mulai bekerja dalam waktu yang relatif singkat. Pembangunan ini, kita tidak membangun, tetapi dari CSR itu kita dapat bangunan,” tuturnya.
Pemkot menerapkan regulasi tata ruang horizontal yang presisi di sepanjang jogging track. Gazebo akan dibangun di sisi jalur pejalan kaki dengan alokasi ruang yang mempertimbangkan kondisi kontur tanah.
“Gazebo itu di pinggir jogging track. Jogging track itu spacenya 5 meter untuk jalan, 5 meter lagi untuk gazebo. Tetapi tanah itu kan tidak seluruhnya datar, tanah itu ada yang miring. Kalau kita datarkan tanah yang di samping jogging track itu yang miring, rontok lah. Maka dia ada space 12 meter begitu. Sebenarnya kalau di mepet-mepet 10 meter cukup, tetapi karena di situ ada tanah yang miring, ada itu, itu yang kita lakukan,” urai Sehmi secara rinci.
Pemkot memastikan tidak ada penggusuran terhadap pedagang saung eksisting. Mereka tetap diizinkan berniaga dengan penataan baru pada area dapur agar lebih higienis dan tidak mengganggu pemandangan pantai.
“Yang saung ini, dia tetap boleh berjualan di sini. Tetapi tempat masaknya itu, dapurnya itu kan akan diatur. Diatur berbaris, misalnya 5 -10, 5 -10, 5-10. Di sini ada 7 pedagang, tetapi kita sediakan 10. Kita sediakan 10 itu supaya komunitas ini ada kelompoknya. Kalau syarat-syarat kelompok itu salah satunya minimal 10 anggota, maksimal 20,” kata Sehmi.
Terkait pembangunan lapak, Pemkot menyediakan 10 slot berukuran 5 x 10 meter. Pembiayaan dan pengerjaan diserahkan secara swadaya kepada pedagang, namun desain arsitektur wajib mengikuti standardisasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Saat ini terdapat 7 pedagang aktif di lokasi tersebut.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, dana CSR perbankan, dan partisipasi pelaku usaha, kawasan Pantai Panjang ditargetkan menjadi destinasi wisata yang lebih rapi, aman, dan ramah bagi investasi UMKM. (*dd)










