Bengkulu||ISBCenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung untuk periode 2019–2020.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Rabu 13 Mei 2026.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Hakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Soeharto, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta Hartanto yang merupakan kuasa hukum warga terdampak pembebasan lahan.
Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung merupakan bagian dari ruas Tol Bengkulu–Lubuk Linggau yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Pembebasan lahan pada 2019–2020 menjadi salah satu tahapan krusial dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Bengkulu..(*2b)










