Bengkulu||ISBCenter.com – Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu, tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahan Daerah BIMEX Bengkulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu.
Nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tersebut disampaikan secara Virtual pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Senin (8/6/20).
Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu mengatakan, salah satu BUMD di Provinsi Bengkulu yaitu Perusahan Daerah Bengkulu Impor Ekspor (PD BIMEX) yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1986 tentang PD BIMEX.
Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX Tahun Buku 2015 yang dilakukan oleh BPK dan BPKP Perwakilan Bengkulu, menemukan beberapa hal negatif terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian.
“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat dilihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.
Lanjutnya, terdapat beberapa permasalahan untuk perbaikan kinerja PD BIMEX, salah satunya status yang masih Perusahan Daerah dan belum Perseroan Daerah (PT).
“Dalam lingkup kegiatan usaha yang bukan melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka seyogyanya bentuk badan usahanya adalah Perseroan Daerah yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” sebut Wagub Dedy…(**Ccp)










