Pemprov Bengkulu Cicil Utang DBH Rp364 Miliar, Rp23 Miliar Cair September untuk 10 Kabupaten Kota

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai merealisasikan pembayaran kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Langkah ini dilakukan setelah total tunggakan DBH Pemprov mencapai ratusan miliar rupiah. Pembayaran akan dilakukan dengan skema bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pada tahap awal Pemprov akan mentransfer dana sekitar Rp23 miliar.

“Utang DBH Pemprov Bengkulu ke 10 pemerintah kabupaten dan kota akan dicicil. Selambat-lambatnya bulan September 2026, total mencapai Rp23 miliar,” ujar Tommy Irawan.

Menurutnya, pencairan Rp23 miliar tersebut belum menuntaskan seluruh kewajiban Pemprov. Masih ada puluhan miliar rupiah lagi yang dijadwalkan akan kembali dibayarkan pada periode berikutnya.

Tommy menjelaskan, besaran DBH yang diterima setiap daerah tidak sama. Nilai transfer disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) DBH masing-masing kabupaten dan kota.

“Masing-masing pemerintah kabupaten ada yang dapat Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sesuai SK DBH yang harus diterima,” jelasnya.

Ia merincikan, DBH yang menjadi kewajiban tersebut bersumber dari dua jenis pajak, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan.

Secara akumulasi, total utang DBH Pemprov Bengkulu kepada 10 kabupaten/kota mencapai Rp364 miliar. Rinciannya, utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp197 miliar dan utang tahun 2025 sebesar Rp167 miliar.

Dengan pembayaran Rp23 miliar pada September 2026 ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mencicil kewajiban tersebut secara bertahap, dengan rencana tambahan pembayaran puluhan miliar rupiah lagi pada Oktober 2026 mendatang..(*1dn)

Pos terkait