Riau||ISBCenter.com – Proses hukum mantan Gubernur Riau Abdul Wahid belum berakhir. Setelah divonis dua tahun penjara di tingkat pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding. Putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau diperkirakan akan keluar paling cepat awal Oktober 2026.
Kepastian waktu tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur bahwa perkara di tingkat banding pada prinsipnya harus diselesaikan paling lambat tiga bulan, termasuk penyelesaian minutasi putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan banding atas vonis tersebut melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 4 Agustus 2026 lalu.
“Benar, kami telah resmi mendaftarkan upaya hukum banding pada tanggal 4 Agustus 2026. Langkah ini kami ambil karena putusan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan belum sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak.
Meyer menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat melihat fakta-fakta persidangan secara lebih komprehensif.
“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara objektif. Harapannya putusan nanti bisa lebih mencerminkan keadilan substantif dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Jika mengacu pada tanggal pendaftaran 4 Agustus, maka dengan batas waktu tiga bulan sesuai PERMA, putusan banding seharusnya sudah rampung sekitar awal November 2026. Namun, proses bisa lebih cepat.
“Apabila berkas perkara segera diterima dan ditangani oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Riau, maka putusan berpotensi sudah bisa keluar pada awal Oktober. Semua tergantung pada proses administrasi dan pemeriksaan di tingkat banding,” jelas Meyer.
Aturan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 sendiri menegaskan, apabila suatu perkara membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari tiga bulan, majelis hakim wajib membuat laporan resmi kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung. Aturan ini dibuat untuk mendorong terwujudnya peradilan yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Meski demikian, Meyer menyebut batas waktu tersebut tetap harus disesuaikan dengan kompleksitas perkara.
“Ketentuan tiga bulan itu adalah prinsip umum untuk percepatan. Namun tentu majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri terkait kompleksitas perkara. Yang terpenting adalah putusan yang adil dan berkepastian hukum,” katanya lagi.
Untuk diketahui, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU KPK, sehingga menjadi alasan utama KPK mengajukan banding.
Kini, nasib hukum mantan Gubernur Riau itu sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau. Publik diharapkan dapat segera mengetahui hasil putusan banding tersebut dalam beberapa pekan ke depan..(*ay)










