Riau|| ISBCenter.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam konferensi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam membeberkan aliran dana Rp1 miliar yang disebutnya berasal dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Dani mengaku uang Rp1 miliar yang diterimanya dalam sebuah tas ransel dan langsung disimpan di rumah. Usai menerima uang tersebut, ia melapor kepada Abdul Wahid.
Menurut keterangan Dani, ketika mengetahui jumlah uang yang dilaporkan, Abdul Wahid memberi Arah: “Simpan aja dulu, Bang.”
Dani memanfaatkan penggunaan dana Rp1 miliar itu. Sebanyak Rp300 juta diserahkan kepada ajudan gubernur, Marjani, untuk kebutuhan operasional. Lalu Rp200 juta dipakai untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke London. Sisanya disalurkan bertahap: Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.
Dari total dana, Dani mengakui menggunakan Rp50 juta untuk keperluan pribadi. Sementara Rp950 juta disebutnya disalurkan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui Marjani.
Dalam bukti yang sama, Dani juga mengungkap adanya penyerahan Rp450 juta yang termasuk untuk membiayai rombongan pejabat daerah dan Forkopimda saat melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada November 2025.
Perkara dugaan korupsi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan Saksi Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim pengacara Abdul Wahid..(*ay)










