Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief

Pekanbaru||ISBCenter.com – Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang banding.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim mendasarkan putusan pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Abdul Aziz saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, PT Riau juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta,” ujar hakim.

Tak hanya itu, Muhammad Arief juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Dalam prosesnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp620 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi menjadi Rp510 juta.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Abdul Aziz.

Vonis terhadap Muhammad Arief ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sebelumnya, PT Riau juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abdul Wahid, yang lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan putusan ini, Muhammad Arief harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp510 juta..(*ay)

Pos terkait