Riau||ISBCenter.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, kian menguatkan dugaan adanya arahan pengumpulan uang yang bersumber dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (10/6/2026), JPU menyatakan keterangan kedua saksi itu mampu merangkai rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah dijabarkan dalam surat dakwaan. Kesaksian tersebut dinilai mempertegas alur perintah, siapa pelaksana, hingga pihak yang menyerahkan uang.
“Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu,” kata Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang.
Meyer menjelaskan, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan permintaan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disalurkan lewat orang-orang kepercayaannya. Dani M Nursalam dan Arief Setiawan disebut sebagai pihak yang menerima arahan itu sebelum diteruskan ke para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan serta memberikan uang itu adalah para kepala UPT,” ujar Meyer.
JPU membeberkan dugaan perintah itu muncul pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Dalam pertemuan di kediaman gubernur sekitar Maret hingga April 2025, Abdul Wahid disebut secara khusus memanggil Dani dan Arief untuk membahas kebutuhan operasional gubernur yang terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Menurut Meyer, dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa semua urusan yang berhubungan dengan Dinas PU dan kebutuhan operasional gubernur harus dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam. Permintaan itu, lanjutnya, disampaikan menggunakan kode-kode tertentu sebagaimana diungkapkan Dani dalam persidangan.
Arahan tersebut kemudian diteruskan kepada para kepala UPT melalui sejumlah pertemuan lanjutan, di antaranya di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025. Dari rangkaian pertemuan itu, JPU menilai seluruh pihak yang terlibat memahami adanya permintaan uang, mekanisme pelaksanaannya, hingga proses penyerahannya.
“Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya, dan ada pemberiannya,” kata Meyer.
JPU turut menyoroti alasan para kepala UPT akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan di persidangan, para kepala UPT mengaku berada dalam tekanan karena khawatir akan dimutasi atau didemosi jika tidak menjalankan arahan yang disampaikan.
“Para kepala UPT ini merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melaksanakan perintah itu, mereka khawatir akan dimutasi atau didemosi,” ujarnya.
Bahkan, dalam sidang terungkap fakta baru terkait adanya pejabat yang disebut telah mengalami mutasi. Keterangan itu disampaikan Arief Setiawan dan dinilai kian memperkuat kekhawatiran para kepala UPT terhadap konsekuensi bila menolak permintaan tersebut.
Menurut JPU, kondisi itulah yang menjadi pemicu munculnya rasa takut di kalangan kepala UPT sehingga mereka memilih memenuhi permintaan pengumpulan uang yang disampaikan lewat jalur komando itu.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut. Mereka khawatir jika tidak mengikuti permintaan-permintaan uang itu, akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” pungkas Meyer..(*ay)










