Blitar||ISBCenter.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memanfaatkan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk mengintensifkan upaya menekan peredaran rokok ilegal, melalui kolaborasi bersama empat Pemerintah Daerah yaitu, Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat saat ditemui awak media di ruang konsultasi klinik ekspor, Rabu (10/6/26).
“Masing-masing Kota dan Kabupaten mendapatkan alokasi DBHCHT 2026 yang berbeda tergantung kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi tambakaunya.”jelas Amri .
Lebih lanjut Amri menjelaskan, dari sisi peruntukan di DBHCHT ada 3 bidang sasaran secara umum, yang pertama untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kedua bidang kesehatan masyarakat dan ketiga bidang penegakan hukum.
“Untuk kesejahteraan masyarakat terdapat baseline alokasi sebesar 50% dari total anggaran DBHCHT 2026, untuk kesehatan 40% dan bidang penegakan hukum 10%,”ungkapnya.
Menurutnya, anggaran dan kebijakan program terkait dengan DBHCHT dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ia menegaskan, dalam pemanfaatan DBHCHT tersebut Bea Cukai fokus pada bidang penegakan hukum. Kantor Bea Cukai bekerja sama dengan Pemkab/Pemkot melalui Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas yang menangani komunikasi dan informatika di lingkungan Pemda. Aadpun bentuk kegiatan dalam rangka penegakan hukum tersebut antara lain sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
“Dikoordinasikan oleh Satpol-PP Kabupaten Blitar, sosialisasi diadakan di Kecamatan ataupun Desa diikuti peserta dari perangkat-perangkat desa, pemilik warung, dan masyarakat umum, dengan kami sebagai salah satu narasumbernya,”tegasnya.
Selain sosialisasi lanjut Amri, dari sisi penegakan hukum anggaran DBHCHT yang dikelola Satpol-PP juga untuk operasi bersama memberantas rokok illegal, kerjasama antara Bea Cukai dengan Tim Satpol-PP. Diawali dari rangkaian pengumpulan informasi, dilanjutkan dengan operasi bersama menyisir lokasi-lokasi rokok ilegal di daerah.
“Dengan tim kita turun bersama ke warung-warung, distributor, dan lokasi lain yang berpotensi terdapat rokok-rokok ilegal, itu bagian dari pemanfaatan dana DBHCHT,”tandasnya.
Disisi lain, Bea Cukai juga mengadakan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan rokok illegal dimana Satpol-PP akan dibekali pemahaman mendalam ketentuan dan penanganan rokok ilegal seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan termasuk juga yang pelekatan pita cukai salah peruntukan/personalisasi.
Lanjut Amri, keberadaan rokok ilegal tersebut di pasaran akan berpengaruh terhadap penerimaan negara yang tidak optimal dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, yang lebih jauh akan berpengaruh terhadap kelangsungan produsen rokok resmi termasuk tenaga kerjanya.
“Wilayah Blitar saat ini sebagai jalur distribusi alternatif peredaran rokok ilegal dan juga masih terdapat lokasi penjualan di beberapa lokasi, sehingga pengawasan terhadap rokok ilegal ini harus tetap dilaksanakan secara masif, dengan dukungan peran semua pihak,”pungkasnya. (Ema/ADV/DBHCHT).










