Arahan Tinggalkan Ponsel Terungkap di Sidang Abdul Wahid, Dani Sebut Bupati Inhu Terlibat

saksi Dani M Nursalam

Riau||ISBCenter.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali membuka fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 4 Juni 2026, saksi Dani M Nursalam membeberkan rangkaian peristiwa sebelum dirinya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di ruang sidang, Dani mengaku menerima arahan untuk meninggalkan telepon genggamnya sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Arahan itu, kata Dani, datang dari Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto yang kala itu menemaninya ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dani memaparkan, keputusan menyerahkan diri diambil setelah dirinya mendapat informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Riau Arif Setiawan telah diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan.

Sebelum terbang ke Jakarta, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya berangkat bersama dan duduk berdampingan selama penerbangan.

Di dalam pesawat, Ade Agus sempat menanyakan soal ponsel yang dibawa Dani. Tak lama berselang, Dani diminta untuk tidak membawa perangkat tersebut.

“HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru,” ujar Dani menirukan perkataan yang diterimanya saat itu.

Menuruti arahan tersebut, Dani meninggalkan satu unit ponselnya sebelum masuk ke kantor KPK. Sesampainya di depan Gedung Merah Putih, ia mengaku diberi telepon genggam baru.

Namun hingga sidang berlangsung, Dani mengaku belum mengetahui keberadaan ponsel lamanya.

“Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu,” kata Dani di persidangan.

Majelis hakim lantas mendalami alasan Dani mengikuti arahan itu. Dani menegaskan dirinya tidak memahami maksud di balik permintaan tersebut dan hanya menjalankan saran yang diberikan.

Di penghujung pemeriksaan, hakim mengonfirmasi sosok yang disebut dalam keterangan Dani. Dani membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Ade Agus Hartanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Keterangan Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dan beberapa pihak lain..(*ay)

Pos terkait