Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko

Mukomuko||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin Pukul 09.00 WIB melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko (03/07).

Pemusnahan Barang Bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko, Bupati Mukomuko, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Kanit Pidum Polres Mukomuko, Kasubbag dan Kasi Kejari Mukomuko, Kepala Dinas Kominfo Mukomuko.

Yang berasal dari 26 perkara tindak pidana yang ditetapkan selama bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika, Handphone, Tojok/Egrek, Pakaian dan Obat – Obatan.

Disampaikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH bahwa Pemusnahan ini dilakukan satu tahun dua kali, sebagai mana agar tidak menumpuk barang bukti tersebut. “Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami (Kejaksaan Negeri Mukomuko), Polres Mukomuko, dan Pengadilan Negeri, yang mana semua Barang Bukti (BB) ini telah inkracht.”

Untuk puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika 11 perkara. Kemudian diikuti kasus penganiyayaan terhadap anak 6 perkara, pencurian 4 perkara, penganiyayaan 3 perkara, kesehatan 1 perkara, dan 1 perkara anak. “Memang yang paling tinggi adalah narkotika sebanyak 11 perkara.” Jelas Yusmanelly

Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada yang telah hadir yang mana pihaknya berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak. “Terutama pada pihak Polres Mukomuko yang mana tidak berhentinya memberantas hal tersebut dan inilah buktinya.” Ungkap Yusmanelly. (*Zul)

Pos terkait