Riau||ISBCenter.com– pria berinisial DD (36) ditangkap warga setelah mencuri pakaian dalam wanita. Diduga pelaku mencuri untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Pelaku sudah bertahun – tahun mencuri bra dan celana dalam wanita di Kota Pekanbaru,” kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar, Sabtu (7/10/2023).
Awalnya, warga melihat pelaku masuk ke dalam pekarangan kosan wanita di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya. Warga yang tidak terima, langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan. Saat di periksa, pelaku sudah mencuri bra dan celana dalam dari tahun 2014.
“Saat ditanya oleh warga, pelaku berdalih sedang mencari kosan. Warga yang tidak percaya, langsung memeriksa dan menemukan adanya bra dan celana dalam wanita di tubuh pelaku,” ujarnya,
Pelaku juga mengakui, sudah sering mencuri pakaian dalam perempuan dan sudah beberapa kali tertangkap oleh warga dan diserahkan ke kantor Polisi.
“Sudah sembilan tahun pelaku mencuri bra dan celana dalam wanita, dan rata-rata sekali dalam satu bulan pelaku melakukan pencurian, yang digunakan oleh pelaku untuk memenuhi hasrat birahi pelaku dengan berfantasi membayangkan hingga kemudian melakukan masturbasi,” ungkapnya.
“Setelah puas melakukan masturbasi, bra dan celana dalam wanita yang dicuri, dibuang oleh pelaku,” sambungnya.
Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Tampan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*AY)










