Pengelolaan Dana Revitalisasi APBN 2026 di Mukomuko Disorot, Diduga Ada Monopoli Kepala Sekolah

Diduga Dimonopoli Kepsek, Pelaksanaan Dana Revitalisasi APBN 2026 di Sekolah Mukomuko Disorot

Mukomuko||ISBCenter.com – Pelaksanaan program dana revitalisasi yang bersumber dari APBN 2026 di sejumlah sekolah di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menuai sorotan publik. Program yang seharusnya tepat sasaran tersebut diduga terjadi manipulasi data Dapodik pada sekolah penerima anggaran.

Kejanggalan muncul karena banyak sekolah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan rehabilitasi justru belum tersentuh. Sebaliknya, di lapangan ditemukan adanya sekolah yang baru saja direhab menggunakan dana APBD, namun kembali mendapat program rehabilitasi melalui dana revitalisasi APBN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya tim verifikasi di lapangan. Banyak sekolah yang dinilai telah memenuhi data Dapodik namun tidak mendapatkan program revitalisasi tersebut.

Pelaksanaan program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2026 tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan dan dimonopoli oleh kepala sekolah. Praktik ini dinilai melanggar juknis dan prinsip pengelolaan dana pendidikan.

Indikasi monopoli tersebut terlihat pada sejumlah pekerjaan seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan UKS, hingga penataan lingkungan sekolah. Padahal, sesuai juknis pelaksanaan, pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan unsur terkait.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kesannya hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah penerima program juga disorot. P2SP diduga hanya dijadikan formalitas administrasi. Bahkan, ditemukan ketua komite sekolah yang turut menjadi pelaksana pekerjaan, padahal fungsi komite seharusnya sebagai pengawas.

Selain minimnya pelibatan unsur sekolah, para guru di sekolah yang bersangkutan juga diduga dibungkam dan tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan. Keterbukaan laporan penggunaan dana kepada warga sekolah pun tidak dilakukan.

“Ini jelas melanggar Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 tentang prinsip 3T: Transparan, Tertib, dan Terukur. Dana ini APBN, uang rakyat, harus dikelola bersama, bukan dimonopoli,” tegasnya.

Praktik pengelolaan yang diduga menyimpang tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan monopoli pengelolaan dana revitalisasi tersebut..(*zul)

Pos terkait