Mukomuko||ISBCenter.com – Hampir satu tahun setelah ditetapkan ketahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, segera menghitung kerugian negara melalui auditor auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) yang mana Auditor auditor kejaksaan tinggi Bengkulu juga sudah memiliki sertifikat, sama hal nya auditor auditor dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi ini. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penanggulangan bencana di BPBD setempat karena menggunakan dua mata anggaran yang sama-sama bersumber dari APBD 2022.
Dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Kejari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim, SH, MH mengatakan penyidikan dugaan tipikor dalam penggunaan dana BTT tahun 2022 masih tetap berjalan dan masih menunggu hasil Auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya 26/6/2024
Selangkah lagi penetapan tersangka, penyidik Kejari Mukomuko tinggal menunggu hasil audit besaran Kerugian Negara (KN) dalam perkara tipikor ini.
Diketahui, dana BTT tahun 2022, dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) yang berada di BKD Kabupaten Mukomuko, dilaporkan dana habis dibelanjakan sejumlah Rp348 juta.
“Kami masih menunggu hasil audit untuk melihat berapa besar Kerugian Negara yang ditimbulkan,” terangnya
Agung menjelaskan, dalam perkara ini penyidik fokus memeriksa seluruh item penggunaan anggaran. Baik pengadaan bantuan, pemberiaan bantuan, serta honor petugas di lapangan. Dari sini akan diketahui berapa jumlah pasti kerugian negara, sehingga nantinya mengerucut kepada calon tersangka atau pihak yang bertanggung jawab.
“Berkaitan dengan nominal perkiraan KN kami belum bisa sampaikan. Kami akan meminta terlebih dahulu Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan penghitungan KN, juga hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” terangnya.
Diketahui dalam perkara ini sudah memanggil saksi diperiksa. Mereka, Bendahara BPBD Mukomuko tahun 2022 inisial SM, Kabid Perben BKD Mukomuko tahun 2022 inisial NZ, Bendahara BKD Mukomuko tahun 2022, PPTK dana BTT di BKD tahun 2022, serta juga ada saksi saksi lagi yang akan diperiksa.(Zul)










