Permasalahan Limbah PT Agro Muko, BPD Desa Terutung Telah Melayangkan Surat Ke Dinas

Permasalahan Limbah PT Agro Muko, BPD Desa Terutung telah melayangkan surat Ke Dinas

Mukomuko||ISBCenter.com – PT Agro Muko Palm Oil Mill (MMPOM) diduga mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat dengan mencemari aliran Sungai Betung di Desa Terutung, Kecamatan Trastrunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Limbah dari pabrik ini sudah lama mengalir ke aliran sungai Betung mengancam ekosistem dan mengganggu kehidupan warga sekitar.

Menurut Ketua BPD Desa Terutung, Supardi, melalui Wakil Ketua BPD, Abusran, didampingi Anggota BPD, Andesta, mereka telah mengidentifikasi sumber pencemaran tersebut.

“Pencemaran limbah sawit itu diduga bersumber dari salah satu PKS PT Agro Muko (MMPOM) yang beroperasi di wilayah kecamatan Trastrunjam, dan lokasinya tidak jauh dari desa kami, Terutung, yang merupakan desa penyangga,” ujar Abusran.

BPD Desa Terutung telah beberapa kali melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. “Jadi ya dari pabrik itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pertemuan Konsultasi Masyarakat sudah diagendakan Pada Kamis, 30 Mei 2024, bahwa PT Agro Muko mengundang perwakilan masyarakat Desa Teruntung untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM). Pertemuan tersebut bertujuan membahas perpanjangan izin pembuangan air limbah ke Sungai Betung.

“Kami dari lembaga BPD Desa Terutung menerima undangan dari PT Agro Muko untuk PKM. Namun, setelah membaca isi berita acara, kami tidak menyetujui dan tidak mau menandatangani karena jelas merugikan masyarakat.” jelas Abusran.

Berita acara tersebut menyatakan bahwa masyarakat Desa Terutung menerima dan mendukung kegiatan pembuangan limbah, yang kemudian ditolak keras oleh BPD.

“Kami menolak keras pembuangan air limbah ke aliran Sungai Betung diduga pencemaran yang diakibatkan oleh limbah Pabrik MMPOM,” tambah Abusran.

Sebagai Tindak Lanjut Masyarakat, Anggota BPD Terutung, Andesta mewakili menyatakan kekecewaannya terhadap PT Agro Muko. Pada Kamis 1/08/24 telah masukan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) supaya Dinas tersebut untuk menindak lanjuti permasalahan pembuangan Limbah Yang di alirkan di sungai Betung.

“Kami akan menindaklanjuti dan telah memasukan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko Masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah ke Sungai Betung,” tegasnya.

Andesta juga menekankan bahwa jika terjadi perubahan kualitas air atau pencemaran sungai, masyarakat siap melakukan demonstrasi besar-besaran.

“Hingga saat ini, kami masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah tersebut. karena apa, sungai itu bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga untuk mandi, yang jelas kekecewaan masyarakat sudah memuncak,” tegasnya.

Terpisah, Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran Ali Mukhibin, S. Hut mengatakan, surat dari BPD Desa Terutung telah diterima sudah di naikan ke kepala dinas lingkungan hidup, hanya tinggal menunggu disposisi dan arahan kepala Dinas.

” Surat yang telah dimasukan oleh BPD Desa Terutung telah diterima dan sudah dinaikan di kepala Dinas, hanya menunggu disposisi oleh kepala dinas.(Zul)

Pos terkait