Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah membuka layanan perizinan dan nonperizinan langsung di kantor kecamatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Untuk tahap awal, layanan tersebut akan dijalankan sebagai pilot project di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kehadiran layanan di kecamatan bertujuan agar warga tidak lagi harus datang jauh ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP (Mal Pelayanan Publik), juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Zaki Helmi menyebut layanan di empat kecamatan tersebut untuk sementara dinamai MPP mini.
“MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching,” ucapnya.
Menurut Zaki, terobosan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah agar pelayanan tidak terpusat di satu titik, mengingat luasnya wilayah Kota Pekanbaru.
“Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil walikota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat,” ungkapnya.
“Maka kita akan hadirkan pelayanan (di kantor kecamatan) semacam cabang dari MPP. Secara spontanitas kami menyebutnya MPP mini,” sambung Zaki.
Zaki menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi respon dan antusiasme warga terhadap layanan di empat kecamatan tersebut.
“Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di 4 kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya,” terang Zaki.
Untuk menjangkau 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP menyiapkan strategi berbeda dengan mengoperasikan Mobil Layanan Keliling NIB.
“Fungsi mobil ini nanti akan kita maksimalkan di 11 kecamatan untuk melayani perizinan khususnya NIB. Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat,” tutupnya..(*ay)










