Bengkulu||ISBCenter.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga kontraktor yang terjerat kasus suap mantan Bupati Rejang Lebong. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (19/8/2026).
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 605 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 127 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Para terdakwa terbukti memberikan sejumlah fee dan barang kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Masing-masing terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan penjara pengganti.
Untuk terdakwa Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman, majelis hakim menegaskan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Diketahui, praktik suap tersebut dilakukan para kontraktor dengan memberikan uang fee kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, melalui perantara mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harri Eko Purnomo dan pihak lainnya.
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memenuhi unsur memberikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud menggerakkan agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” tutup hakim..(*1dn)










