Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Bengkulu.

Nota penjelasan tersebut disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu, perwakilan instansi vertikal, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota penjelasannya, Ronny menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan tersebut memuat tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Kabar baiknya, LKPD tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari sisi pendapatan, realisasi secara umum menunjukkan tren positif. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp303,87 miliar atau 84,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara untuk Pendapatan Transfer terealisasi Rp941,56 miliar atau mencapai 97,63 persen dari target.
Sedangkan untuk belanja daerah, dari total anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp1,40 triliun, realisasi mencapai Rp1,26 triliun atau 90,18 persen. Dengan capaian tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp63,47 miliar.
Pada kesempatan itu, Ronny menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ia juga berharap pembahasan raperda dapat berjalan sinergis bersama legislatif.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah berkenan memulai pembahasan ini. Pengelolaan keuangan daerah harus terus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan serta manfaat langsung untuk masyarakat. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi tata kelola keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Ronny.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD, disempurnakan, dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)..(*dd)










