Peserta Pilkada Tak Penuhi Syarat PKPU, Gugur..!!

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan seleksi bakal calon kepala daerah akan berjalan ketat.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya tak akan meloloskan bakal calon yang tak menenuhi syarat seperti yang diatur dalam PKPU.

“Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” ucap I Dewa Kade saat dihubungi, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Saat ini KPU tengah membahas aturan yang nantinya digunakan dalam Pilkada serentak 2020.

Rencananya jika sudah selesai, dalam waktu dekat ini aturan itu akan disampaikan pada Kemenkumham sebagai rujukan. Kembali, Dewa Kade WIarsa menenkankan, seluruh bakal calon mesti menenuhi persyaratan.

Kewajiban itu menurutnya diatur jelas dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

“Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambahnya melengkapi.

Kemudian, Dewa Kade Wiarsa juga mengingatkan pentingnya tahapan proses pencalonan kepala daerah.
Sehingga dipastikan, kata dia, pencalonan kepala daerah akan benar-benar merujuk aturan yang berlaku.

“Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah.
Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 menyebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina…(**tim)

Pos terkait