Jawa Timur||ISBCenter.com – Belum keluarnya Putusan PTUN terkait sengeketa kepengurusan di tubuh Organisasi PGRI, Membuat organisasi keguruan terbesar di Indonesia ini terus bergejolak. Hal itu tampak pada saat kedatangan Unifa Rosidy di hotel Aston Kota Jember Jawa Timur, Minggu 5 mei 2024.
Ratusan guru di Kota Jember itu turun ke jalan untuk melakukan orasi menolak kedatangan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi yang saat ini masih proses bersengketa dengan Ketua Umum PB PGRI versi Teguh Sumarno di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para guru bergerak dari gedung DPRD Kabupaten Jember menuju hotel tempat acara halalbihalal yang digelar pengurus PB PGRI versi Unifah Rosyidi. Massa mencurigai, kedatangan Unifah ke Kabupaten Jember akan membentuk kepengurusan baru dengan mengeluarkan surat pembekuan terhadap kepengurusan Ketua PGRI Kabupaten Jember Supriyono. Hal itu menurut mereka cacat hukum dan tidak bisa diterima.
Massa mengajak debat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dengan beberapa koordinator aksi. Namun, sampai satu jam, Unifah tidak berani keluar menemui massa pendemo. Menurut Ketua PGRI Jawa Timur, Bapak Supriyono, seharusnya Unifa Rosidy tidak boleh melakukan kegiatan selama sengeketa belum ada keputusan oleh PTUN.
”Sebelum ada putusan atas gugatan yang diajukan PB PGRI pimpinan Pak Teguh Sumarno oleh Hakim PTUN, seharusnya semua kegiatan yang mengatasnamakan PGRI ditangguhkan terlebih dahulu. Karena kita harus mematuhi proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Jember Supriyono.
Hal senada juga disampaikan Ilham Wahyudi, Ketua Honorer Indonesia. Kedua belah pihak baik PB PGRI versi Unifah Rosyidi maupun Teguh Sumarno harus bersabar menunggu putusan PTUN untuk pijakan hukum atas keabsahan kepengurusan PB PGRI yang berhak menjalankan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia.
”Kita sebagai guru harus menunjukkan ketaatan terhadap hukum, sebagai cermin bahwa guru tetap menjaga martabat dan marwah dengan memberikan teladan yang baik. Jangan sampai hanya dengan ulah oknum yang mengatasnamakan pengurus PB PGRI hingga nama PGRI menjadi terkoyak,” papar Ilham Wahyudi.
Ilham mengatakan, sengkarut masalah itu berawal dari pemecatan terhadap sejumlah pengurus PB PGRI secara sepihak. Pemecatan tersebut dinilai tidak prosedural, mengingat pengurus yang dipecat semula diangkat dalam kongres sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
”Maka jika terjadi pergantian pengurus, seharusnya ditentukan dalam kongres pula. Lalu sejumlah pengurus yang diberhentikan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Teguh Sumarno berhasil terpilih menjadi Ketua Umum PB PGRI. Kemudian keputusan dari KLB tersebut disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelas Ilham.
Konflik tersebut semakin meruncing, PB PGRI versi Unifah Rosyidi sempat melakukan penggembokan pintu pagar kantor pusat PB PGRI di Jalan Tanah Abang III Nomor 24 Jakarta. Akibat perbuatan tersebut, PB PGRI versi Teguh Sumarno tidak bisa memanfaatkan gedung dan kantor sebagai sentra pelayanan administrasi dan kegiatan lain. Padahal gedung itu dibangun atas bantuan dari pemerintah sebagai pusat kegiatan guru se-Indonesia.
Sementara itu Ketua Umum PB PGRI versi H. Teguh Sumarno menyanyankan sikap dan cara kerja Unifa Rosidy yang tidak melihat fakta hukum.
“Inikan masih proses sengketa hukum di tubuh PGRI, harusnya fokus bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru, apalagi GTT dan PTT yang harusnya kita perjuangkan”. Terus Sumarno. (*Lesbe)










