PGRI Tempuh Jalur Hukum, Bila Tak Kembalikan Potongan TPG dan THR

PGRI Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu saat mengadukan masalahnya ke Dewan Kota Bengkulu.

Bengkulu||ISBCenter.com – Hery Suryadi ketua PGRI Kota Bengkulu menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Pernyataan Keberatan atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 2,5 persen yang dilakukan Diknas Pendidikan Kota Bengkulu, pemotongan ini merupakan Zakat Profesi yang langsung disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu. Surat Pernyataan Keberatan ini telah ditandatangani oleh Ribuan Guru se-Kota Bengkulu. setelah sebelumnya mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kota.

Hery Suryadi mengatankan, bahwa Realita di lapangan, ada ribuan guru yang tidak setuju dengan pemotongan TPG dan THR. Hal ini Dibuktikan dengan nama-nama guru yang menandatangani Surat Pernyataan Keberatan atas Pemotongan TPG dan THR, berkasnya ada di Wakil Ketua. Kami sudah Hearing ke Dewan, yang dihadiri oleh pihak Diknas Kota Bengkulu juga Baznas Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang kita juga bingung, dasarnya pihak Diknas memotong TPG dan THR itu apa..? Instruksi Walikota itu menghimbau untuk membayar zakat, tidak ada satu pun kata yang mewajibkan pembayaran zakat melalui BAZNAS. Zakat bisa dibayarkan secara pribadi, dan juga hasil dari pertemuan dengan Dewan kemarin, pihak BAZNAS sudah bersedia mengembalikan, jika mau ngotot ini pungli namanya, tidak ada Perwal atau dasar hukumnya, jika ada satu guru pun yang tidak setuju ini sudah bisa masuk Ranah Hukum. Kembalikan saja uang TPG dan THR tersebut, jika tidak mau ini berlanjut keranah hukum”, ujaar Hery Suryadi

Pemotongan ini dilaksanakan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, sehingga menyebabkan polemik di kalangan guru sendiri.

Susilawaty salah seorang guru SD di Kota Bengkulu menyampaikan, Pemotongannya mendadak sekali, malamnya kita dikonfirmasi oleh pihak sekolah, besoknya langsung dipotong. Ini menyebabkan polemik di kalangan guru sendiri, ada yang mau TPG saja yang dipotong, ada juga yang mau THR saja, ada juga yang tidak mau keduanya dipotong.

Melayani Sori Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu. Saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa jika ada indikasi pungli terkait pemotongan TPG dan THR oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, maka seharusnya pihak PGRI tidak perlu ragu lagi untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian .

“Bawa saja data tersebut ke pihak BAZNAS Kota, mereka sudah menyatakan siap mengembalikan dananya. Jika belum berhasil, langsung saja laporkan pada pihak Kepolisian, agar polemik ini diselesaikan melalui jalur hukum agar polemik pemotongan TPG dan THR ini tidak berlarut-larut”. Lanjut Melayani Sori…(**Ccp)

Pos terkait