Mukomuko||ISBCenter.com – Paska Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin menggelar pilkades PAW di 3 desa. Agar roda pemerintahan desa (Pemdes) tetap berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, mengingatkan Pemdes untuk mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp 5 juta untuk pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar waktu (PAW) ditahun ini. Sehingga ketika izin Pilkades PAW keluar, maka Pemdes tidak kesulitan lagi mencari dana, sebab dana telah tersedia.
“Kita tinggal menunggu surat, maka dari itu kami meminta agar Pemdes, menganggarkan dana tersebut dalam pembahasan anggaran perubahan yang tengah berjalan. Apabila tidak digunakan, maka dana tersebut akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) nantinya. Jadi tidak akan bermasalah,”kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagiman.
Wagiman mengatakan, desa yang tengah diajukan untuk mendapatkan izin menggelar pilkades PAW yaitu, Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto, dan Desa Sungai Rengas Kecamatan V koto. 3 desa ini akan berakhir masa jabatan Kades dibulan November mendatang. Sampai dengan saat ini DPMD masih menunggu balasan dari Mendagri terkait permohonan tersebut.
“Memang ada aturan berkaitan dengan Pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah jadi belum boleh dilaksanakan Pilkades. Maka dari itu kami bersurat ke Mendagri, dengan harapan dapat disetujui sebab pelaksanakan pilkades PAW bersifat urgensi,”ujarnya.
Lanjutnya, maka dari itu Pemdes diminta menganggarkan, sebab jika permintaan di setujui anggaran tidak tersedia tentu akan menjadi permasalahaan baru. Apabila sudah ada anggaran tentu BPD bisa langsung melaksanakan jalannya Pilkades PAW di tiga desa tersebut. Untuk teknis, jika Pemkab Mukomuko mendapatkan izin dari Mendagri, pilkades PAW akan dilaksanakan dengan keterwakilan sekitar 70 sampai 80 pemilih per desa. Dimana saat ini, tiga desa tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt) karena dua kepala desa menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dan satu kepala desa meninggal dunia.
“Jangan sampai izin disetujui anggaran tidak tersedia. Sampai sekarang 3 desa ini masih dijabat Plt belum dilakukan Pilkades PAW,”terangnya.
Wagiman juga menyampaikan, berkaitan dengan Pilkades PAW ini mulai menjadi kontroversi di masyarakat. Pasalnya dari 3 desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW 2 desa masyarakatnya sudah mendesak mengirim surat kepada BPD dan DPMD agar Pilkades ini dapat segera dilaksanakan. Namun beda halnya dengan masyarakat Desa Tanah Rekah tidak menginginkan pilkades PAW ada di desanya.
“Ya, wajar saja ada pro dan kontra, karena ini berkaitan dengan jabatan, tentunya jika ada Pilkades PAW banyak masyarakat yang berkesempatan memimpin dan menjadi pengampuh pengguna DD yang rutin disalurkan Pemerintah pusat setiap tahunnya. Begitu juga sebaliknya, jabatan akan tetap apabila Pilkades Paw tidak ada. Yang pastinya kami sudah bersurat kita tunggu saja,”tandasnya. (*Zul)










