Pindah Desa/Kecamatan untuk PBB-P2 Kini Dilayani di UPT Bapenda Pekanbaru

Pindah Desa/Kecamatan untuk PBB-P2 Kini Dilayani di UPT Bapenda Pekanbaru

Pekanbaru||ISBCenter.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mempermudah layanan bagi wajib pajak yang ingin mengurus pemindahan desa/kelurahan/kecamatan pada Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli 2026, pengurusan tersebut dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda sesuai domisili objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku efektif sejak awal Juli.

“Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unitekantat Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah (bangunan) wajib pajak,” ujar Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berikut lokasi UPT Bapenda Pekanbaru yang dapat dikunjungi untuk mengurus pemindahan alamat PBB-P2:

    • UPT I : Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
    • UPT II : Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.
    • UPT III : Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai.
    • UPT IV : Jalan Tuanku Tambusai Komplek Ruko Atria Blok B 3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
    • UPT V : Jalan HR. Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.

Dengan layanan yang kini lebih dekat ke lokasi objek pajak, Pemko Pekanbaru berharap proses administrasi PINDES PBB-P2 menjadi lebih cepat dan mudah diakses masyarakat..(*ay)

Pos terkait