Ketua DPRD Kuansing Juprizal Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Pemeriksaan Terkait KUD Prima Sehati

Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal

Kuansing||ISBCenter.com– Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, telah hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, beserta pihak lain.

Melalui kuasa hukumnya, Alfikri, S.H., M.H., disampaikan bahwa kehadiran Juprizal di KPK tidak berhubungan dengan posisinya sebagai pimpinan legislatif daerah. Proses hukum tersebut dijalani dalam kapasitasnya sebagai pengurus sekaligus Ketua KUD Prima Sehati.

Bacaan Lainnya

“Keterangan telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan,” ujar Alfikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7).

Alfikri menjelaskan, pengajuan pelepasan kawasan hutan oleh KUD Prima Sehati merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang tergabung dalam koperasi tersebut. Menurutnya, dana yang dikeluarkan selama proses hanya sebatas biaya operasional.

Sesuai mekanisme yang berlaku, permohonan pelepasan kawasan harus melalui Pemerintah Daerah. Ia menegaskan seluruh persyaratan administrasi yang diajukan sudah lengkap.

“Jadi kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari Pemda. Mengenai penyerahan uang itu ke Menteri Kehutanan (Menhut), jelas klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung,” katanya.

Mengenai penyitaan dan pengembalian barang bukti ke KPK, Alfikri menyebut langkah itu sudah sesuai ketentuan dan masih dalam batas waktu pelaporan yang sah. Pihaknya menyatakan Juprizal akan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan resmi KPK selanjutnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Juprizal kini sudah kembali bertugas seperti biasa di DPRD Kuansing.

“Klien kami sudah kembali beraktivitas sebagai Ketua DPRD, dan segel terhadap ruang kerja Ketua DPRD juga sudah dicopot oleh KPK RI,” tutup Alfikri..(*ped)

Pos terkait