Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sebelum dibawa ke Jakarta.
“Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jumat (10/7/2026).
Budi merinci, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK terdiri dari empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Budi.
Adapun kloter kedua berisi lima orang, yang terdiri dari tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta.
Dengan demikian, dari sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, enam di antaranya merupakan ASN, dua pihak swasta, dan satu orang adalah Bupati Sukoharjo.
KPK menyebut penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
“Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ujar Budi.
Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas para ASN maupun pihak swasta yang ikut diamankan. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Sebelumnya, KPK menyatakan OTT terhadap Etik Suryani diduga terkait pemerasan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Budi.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang dibawa ke Jakarta. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut..(*1dn)










