PMII Ciamis Desak Kepala KCD Wilayah 13 Jawa Barat Mundur Dari Jabatannya

PMII Ciamis Desak Kepala KCD Wilayah 13 Jawa Barat Mundur Dari Jabatannya

Ciamis||ISBCenter.com – Dalam situasi darurat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan daerah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciamis menyatakan sikap tegas terhadap buruknya kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 13 Jawa Barat. Senin (30/06/2025)

KCD yang memiliki mandat penting untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran justru menjadi simbol dari kelambanan birokrasi, ketertutupan informasi, dan lemahnya akuntabilitas publik.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan di daerah, PMII Ciamis telah melaksanakan aksi demonstrasi damai ke Kantor KCD Wilayah 13.

Aksi ini bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan suara kolektif dari mahasiswa, guru, siswa, dan masyarakat yang muak dengan praktik birokrasi pendidikan yang semakin menjauh dari nilai-nilai pelayanan publik yang baik.

“Kami tidak sekadar menuntut evaluasi, Kami menuntut Kepala KCD Wilayah 13 segera MUNDUR dari jabatannya karena terbukti gagal total menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga teknis pendidikan,” tegas Ketua Cabang PMII Ciamis.

Fakta dan Bukti Kegagalan Kepala KCD Wilayah 13

1. Proyek Mangkrak, Siswa Terabaikan:

Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Cijeungjing yang dibiayai dari anggaran pemerintah justru terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian.

Situasi ini telah merampas hak siswa atas ruang belajar yang layak, bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Koordinasi Birokrasi Yang Arogan,

Kepala KCD kerap tidak hadir dalam forum-forum resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, atau sekadar mengirim perwakilan tanpa otoritas.

Ini memperlihatkan arogansi birokrasi dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan serta sinergi antarlembaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 42 Tahun 2020.

3. Lemah dalam Pengawasan Sekolah Negeri:

Di SMKN 1 Tambaksari, Lambannya kinerja KCD Pendidikan Wilayah XIII dalam menangani persoalan pengajuan SK izin operasional SMK Negeri Tambaksari sejak 2022.

Padahal salahsatu fungsi dari KCD ialah menyelenggarakan verifikasi pengusulan izin prinsip penyelenggaraan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa.

Pasalnya SMK Negeri Tambaksari telah menerima hibah kurang lebih sebesar 1,5 Miliar sebelum sekolah tersebut memiliki SK izin operasional.

Seharusnya sekolah yang belum memiliki izin operasional belum memenuhi syarat untuk menerima hibah, terutama jika hibah tersebut berasal dari sumber yang memerlukan legalitas penerima.

Ini menunjukkan kelalaian struktural dan pelanggaran terhadap prinsip manajemen berbasis pengawasan PERMENDIBURISTEK No 47 TAHUN 2023

4. Diskriminatif terhadap Sekolah Swasta,

KCD Wilayah 13 juga dinilai menciptakan ketimpangan dalam proses SPMB dan rehabilitasi infrastruktur, dengan tidak melibatkan sekolah swasta serta forum MKKS secara adil dan transparan.

Dugaan manipulasi kebijakan tanpa partisipasi publik ini sangat bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kegagalan Ini Bukan Sekadar Kelalaian Ini Maladministrasi!

PMII Ciamis menegaskan bahwa yang terjadi bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan bentuk maladministrasi serius.

Dengan merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kegagalan Kepala KCD Wilayah 13 telah memenuhi unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta penyalahgunaan wewenang secara sistemik.

Tuntutan Tegas PMII Ciamis: Kepala KCD Harus Mundur!

Dengan mempertimbangkan akumulasi masalah, regulasi yang dilanggar, dan kekecewaan luas di kalangan masyarakat pendidikan, PMII Ciamis menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Kepala KCD Wilayah 13 harus menyatakan pengunduran diri secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.

2. Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang kompeten dan berintegritas untuk memulihkan kepercayaan publik.

3. Ombudsman RI dan Inspektorat Jabar harus mengaudit total tata kelola KCD Wilayah 13, termasuk transparansi anggaran, proyek infrastruktur, dan proses SPMB.

4. Pemerintah Provinsi harus memperkuat pengawasan dan keterlibatan publik dalam setiap proses pendidikan, khususnya di daerah yang rentan mengalami ketimpangan.

Kami Tidak Akan Diam PMII Ciamis berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada perubahan struktural yang nyata.

Pendidikan tidak boleh dikelola dengan cara-cara lama yang tertutup dan anti-kritik.”tutur Ketua PMII Ciamis

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, dan media untuk ikut bersuara.

“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan mainan birokrat. Jika birokrasi pendidikan melupakan tanggung jawabnya, maka rakyat berhak menggugat, menuntut, dan mengganti.”pungkas ketua PMII Ciamis M.Rifa’i.(*Ilham )

Pos terkait