Kuansing||ISBCenter.com – Polda Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui kebijakan “Zero PETI”.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Hengky Haryadi, dalam konferensi pers di kawasan PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).
Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah itu, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara tujuh kasus masih dalam proses penyidikan.
Tak hanya penegakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 titik. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Penindakan turut menyasar rantai distribusi, termasuk pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua tersangka.
Hengky menegaskan, penanganan PETI dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pendekatan “green policing” yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Aktivitas PETI, kata dia, telah menyebabkan kerusakan serius, khususnya di aliran Sungai Kuantan, dengan tingkat pencemaran merkuri yang melebihi ambang batas aman. Dampaknya berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan saraf hingga risiko stunting pada anak.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Polda Riau menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pemuda lokal “Dubalang Kuantan” untuk membantu pengawasan di lapangan, sekaligus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya PETI.
Upaya pemulihan lingkungan juga terus dilakukan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. Ia mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai alternatif bagi masyarakat agar beralih ke aktivitas pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Riau, serta Ketua DPRD Kuansing, Juprizal..(yh)










