Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Persoalan penertiban dan penataan titik parkir di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Zona 6 Kawasan Pasar Panorama, akhirnya menemui kesepakatan.
Melalui mediasi yang difasilitasi lintas instansi, pemilik toko di eks lokasi titik parkir 28 dan pengelola titik parkir 29 sepakat menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Mediasi berlangsung pada Senin (21/9/2026) dengan dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Pos Polisi (Kapospol) setempat. Pertemuan berjalan kondusif dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan bersama.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan mediasi ini penting untuk menata ulang pengelolaan parkir di kawasan padat aktivitas perdagangan itu.
“Berdasarkan hasil pertemuan, poin pertama yang disepakati bersama adalah tidak ada tumpang tindih antara titik parkir nomor 28 dan nomor 29,” ujar Indra.
Terkait aspek perizinan, Indra menjelaskan bahwa penerbitan administrasi pengelolaan parkir mengacu pada data teknis dari dinas terkait.
“Bapenda menerbitkan SPT di sepanjang jalan Belimbing dan Kedondong mengacu kepada rekomendasi data dari Dishub yang merupakan hasil penataan dan pengukuran ulang bersama antara Bapenda, Dishub dan Satpol PP, pada Jumat (27/2/26) lalu,” lanjutnya.
Indra juga menegaskan pembagian kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Bapenda tidak memiliki kewenangan saat SPT parkir sudah dicabut, kewenangan penindakan dan penertiban tersebut sepenuhnya ada pada Satpol PP dan Dishub,” tegas Indra.
Selain dari sisi pemerintah, pemilik toko di eks titik parkir 28 juga menunjukkan komitmen untuk mendukung penataan. Salah satunya dengan menjaga area depan ruko tetap tertib.
“Pemilik toko bersedia memasang tulisan ‘Dilarang Parkir’ di depan toko sementara waktu, sembari menunggu rambu dilarang parkir resmi dari Dishub dipasang di lokasi tersebut,” tambah Indra.
Komitmen tersebut juga mencakup edukasi kepada konsumen dan penertiban lingkungan sekitar toko.
“Pemilik toko bersedia dan bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan parkir kendaraan konsumen ke lokasi titik parkir resmi yang sudah ditetapkan. Termasuk melarang adanya pedagang kaki lima (PKL) di depan toko mereka,” jelasnya.
Sementara dari pihak pengelola parkir, juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam pelaksanaan penataan di lapangan.
“Juru parkir (jukir) di titik 29 akan membantu mengarahkan kendaraan dari depan toko untuk parkir di titik 29, sehingga penataan ini berjalan optimal di lapangan,” pungkas Indra.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan potensi konflik yang kerap terjadi di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Pengawasan atas pelaksanaan kesepakatan akan dikawal langsung oleh Satpol PP dan kepolisian setempat..(*dd)










