Polisi Ciduk Terduga Penjual Konten Asusila Di Medsos

erduga pelaku saat di periksa penyidik Subdit V Siberi Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Polda Bengkulu melalui Subdit V Siberi Ditreskrimsus kembali mengungkap kasus kejahatan di dunia maya melalui media sosial. Seorang pria, warga Kota Bengkulu, diciduk lantaran diduga memperdagangkan konten asusila kepada orang lain demi meraih keuntungan.

Panit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli konten asusila oleh pelaku terendus berkat adanya laporan masyarakat kepada petugas pada 26 Mei 2023. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui keberadaannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitasnya jual beli video asusila ini. Dia beli dari berbagai link internet antara 500-700 ribu, lalu dijual lagi. Keuntungan yang sudah didapatnya mencapai 2 juta,” jelas AKP Malau.

Malau menambahkan, pelaku sendiri diamankan petugas pada Selasa, 31 Mei 2023. Ia dijemput 11 personil Subdit 5 Siber lewat tengah malam atau sekitar pukul 00.30.

Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan akun medsos twitter @fxllxxx dan akun telegram dengan nomor 0838513xxxxx. Akun tersebut juga sudah disita petugas sebagai barang bukti.

“Dugaan tindak pidananya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dalam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya 6 tahun,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu.

Lebih lanjut Malau mengatakan pihaknya juga telah mengembalikan 1 unit kendaraan R2 milik pengguna akun media sosial twitter @fxllxxx dan pengguna akun telegram 08385139xxxx kepada keluarga terduga pelaku yang diterima langsung oleh orang tua pelaku.

“BB lain yang kami sita adalah KTP terduga pelaku, 1 Sim card Three, 1 Sim card XL, 1 unit handphone dengan merek infinix, dan 1 akun DANA untuk penampung uang dengan nomor 0838513xxxxx, ” tandasnya..(*Rozi)

Pos terkait