Polisi Ingatkan Debt Collector dan Leasing Tak Bisa Asal Tarik Kendaraan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea

Kota Bengkulu||ISBCenter.com-Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengingatkan pihak ketiga dan leasing perusahaan penarikan barang untuk dapat mematuhi aturan apabila melakukan penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak.

Hal itu dikatakan AKP Samson menanggapi banyaknya keluhan warga yang membuat laporan ke Polresta terkait tindakan penarikan unit kendaraan yang menunggak oleh petugas leasing.

Bacaan Lainnya

“Kepada pihak leasing, termasuk juga pihak ketiga yang ingin melakukan penarikan kendaraan, kita ingatkan mematuhi persyaratan dan aturan yang sudah ada,” kata AKP Sampson.

Lanjut Sampson, kepada masyarakat Kota Bengkulu, yang menjadi nasabah dan memiliki tunggakan, juga agar berhati-hati. Apabila terdapat dan menemukan oknum leasing yang tidak sesuai ketentuan, ia mempersilakan mereka melaporkan kepada Satreskrim Polresta Bengkulu.

Dijelaskan Sampson, dalam penarikan sebuah unit kendaraan yang mengalami tunggakan, ada aturannya. Yakni harus menunggu surat dari Pengadilan yang membutuhkan proses, dan tidak serta merta menarik kendaraan.

“Bahkan bisa saja dalam upaya penarikan unit oleh pihak debt collector atau leasing didampingi pihak kepolisian,” ucapnya.

Sampson mengungkapkan kepada oknum debt collector atau leasing yang tetap “nakal” dengan melakukan penarikan unit konsumen yang mengalami tunggakan, bisa dikenakan berbagai Pasal. Seperti pidananya, bisa Pasal 368 tentang perampasan.

“Jika dilakukan dengan kekerasan bisa masuk kepada pencurian dengan kekerasan, tergantung modusnya seperti apa,” katanya.

Selain itu, ada ketentuan hukum bagi debt collector dan leasing. Pada 6 Januari 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa debt collector dan leasing diancam kena 3 pasal berlapis yaitu 1 Pasal 368 Tentang Perampasan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 tentang Penipuan.

Dengan demikian pihak leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan dan rumah secara sepihak. Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan terlebih dahulu..(*Rozi)

Pos terkait