Polisi Panggil Saksi-Saksi, Terkait Dugaan Iďentitas Palsu Gusnan Mulyadi

Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan Melaporkan Gusnan Mulyadi ke Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Polda Bengkulu terus memproses laporan polisi yang diterima terkait dengan kasus Pemalsuan Akta Otentik yang diduga dilakukan oleh Gusnan Mulyadi.

Untuk diketahui Pihak ASBS melapor kepada Polda Bengkulu terkait dengan pemalsuan identitas tersebut pada tanggal 26 Juli 2023 lalu, dengan nomor laporan : LP/8/204/VII/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.

Bacaan Lainnya

Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti Polda Bengkulu. Salah satunya, dengan pemanggilan saksi-saksi. Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu kepada pihak pelapor.

Dari SP2HP yang ditujukan ke pihak pelapor Herman Lupti, dijelaskan bahwa penyelidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut atas laporannya tersebut.

Langkah tindaklanjut yang dilakukan Polda Bengkulu yakni, melakukan pemeriksaan barang bukti dokumen, meminta keterangan pihak Dukcapil Bengkulu Selatan, meminta keterangan pihak Dukcapil Tangerang, hingga melaksanakan gelar perkara.

“Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyelidik akan meminta keterangan saksi-saksi,” demikian bunyi surat tersebut yang dilihat wartawan, Jumat (1/9/2023).

Dari surat tersebut, tercantum nama saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain Bel Rahmat, Agusman, Herlambang, dan HabiBurahman. Belum diketahui kapan para saksi tersebut dimintai keterangannya oleh penyelidik.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Muhammad Dawam menilai Polda Bengkulu hati-hati dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, polisi inigin memastikan kasus ini berjalan adil dan tanpa ada intervensi.

“Berharap semua pihak memberi kesempatan penanganannya oleh Polri apakah terkait hukum mal administrasi, pemalsuan dokumen ataupun unsur lainnya,” ujarnya.

“Polda Bengkulu perlu memberikan pemberitahuan perkembangan penanganan nya (SP2HP), kepada pihak pelapornya,” lanjutnya.

Seperti diketahui pelapor adalah atas nama Ketua ASBS Herman Lufti yang menyatakan Gusnan Mulyadi diduga telah melakukan pemalsuan indentitas di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022.

Dikatakan Herman, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dengan pekerjaan ditulis di KTP sebagai Wiraswssta, Padahal pada saat itu Bupati Gusnan masih aktif hingga saat ini sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang, Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang, selain itu juga umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya..(*AH)

Pos terkait