Jakarta||ISBCenter.com – Tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, Totok mengungkap bahwa dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa wilayah.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara. Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah (FA), oknum penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
Tersangka kedua berinisial DR dari pihak swasta. Dia diduga melakukan TPPU, yang diduga dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri itu diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Tiga kasus yang ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya terkait Febrie meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kejagung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie..(*1dn)










