PPPK Dapat Dana Pensiun? Daerah Tunggu Kepastian Pusat

PPPK Dapat Dana Pensiun? Daerah Tunggu Kepastian Pusat

Bengkulu||ISBCenter.com-Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak dana pensiun. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10).

Sebagaimana diatur menurut Pasal 21 draft UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materiil atau non materiil.

Bacaan Lainnya

Dan Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU itu terdiri dari 7 jenis yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motovasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Menanggapi adanya pengesahan UU ASN tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengaku belum mengetahui adanya kepastian aturan tersebut. Kendati demikian dirinya menyambut baik kabar tersebut dan dikatakannya akan menunggu surat resmi yang nantinya juga berimbas pada alokasi penganggaran.

“Ini suatu informasi yang sangat baik bagi rekan-rekan PPPK tetapi untuk kepastian itu, kita masih menunggu. Yang pasti kita sambut baik,” ujarnya, Jumat (6/11).

Ditanyakan tentang alokasi penganggaran dana pensiun jika akhirnya skema tersebut harus diikuti di tingkat daerah, Gunawan Suryadi membenarkan bahwa untuk kondisi saat ini APBD Provinsi Bengkulu hampir 40 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.

Dengan kondisi itu diakui Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah mendapatkan peringatan dari Kementerian Dalam Negeri RI karena seharusnya belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari postur APBD secara keseluruhan.

“Jika ditambah dengan adanya uang pensiun PPPK, artinya butuh rencana penganggaran keuangan. Memang bagi kita APBD sangat kecil, apalagi belanja pegawai sudah diatas 30 persen. Ini memang kita agak kesulitan  karena daerah juga butuh pembangunan fisik dan non fisik,” tambahnya.

Namun demikian, kalaupun akhirnya daerah harus menganggarkan dana pensiun tersebut maka dukungan APBN juga akan didapatkan

“Akan melihat regulasi yang ada, kepastian dari pusat untuk memberikan dana pensiun untuk PPPK. Artinya tentu akan diiringi alokasi dana yang bersumber dari APBN, nah kita tunggu dulu. Sama dengan pengangkatan PPPK, ketika formasi ada tentu harus diiringi dengan penganggaran untuk penggajian demikian tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Gunawan. (*da))

Pos terkait