Program Pembangunan Revitalisasi APE TK Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Apa Peran Pengawas Pelaksanaan Harian?

Program Revitalisasi Bangunan Gedung SD, SMP, dan PAUD (DAK) Tahun 2025

Mukomuko||ISBCenter.com – Program Revitalisasi Bangunan Gedung SD, SMP, dan PAUD (DAK) Tahun 2025 Kabupaten Mukomuko menuai sorotan. Seperti TK negri yang mendapat kan bantuan Revitalisasi tahun 2025 banyak tidak sesuai spesifikasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi (KW 2/banci), seperti pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) serta memunculkan pertanyaan serius tentang peran pengawasan Dinas, konsultan pengawasan pelaksanaan harian proyek.

Revitalisasi APE TK Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Konsultan Pengawas sejatinya memiliki peran penting, mulai dari membantu perencanaan, mendukung penggalangan dana, hingga mengawasi dan mengevaluasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan standar kualitas. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya, apakah pengawasan justru menjadi bagian dari masalah?

Saat tim awak media menyambangi lokasi pembangunan, tidak ditemu nya pengawasan harian di lokasi.Terlihat alat peraga edukasi (APE) diduga ketebalan Pipa tidak sesuai spesifikasi dan terlihat besi berkarat yang telah di lapisi dengan Cat yang kemungkinan memakai pipa bekas dan KW 2.

Apa sebenarnya peran pengawas dalam pembangunan ini?

Apakah ada indikasi pengelola Swakelola Revitalisasi mencoba bermain dengan anggaran APBN DAK melalui penggunaan material murah?

Kasus ini perlu segera mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko dan konsultan pengawas, dan konsultan perencanan. Audit lapangan harus dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai standar ISO dan bestek resmi, mengingat setiap rupiah dari program DAK wajib digunakan dengan transparan dan berorientasi pada kualitas.

Seperti dasar hukum yang melanggar, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp50 juta – Rp250 juta.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3: Setiap penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan tindak pidana sesuai ketentuan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan
Juknis tersebut secara tegas mengatur bahwa pembangunan DAK Fisik wajib sesuai bestek, gambar teknis, dan RAB. Penggunaan material KW 2 jelas merupakan pelanggaran.

Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, maka ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan anak-anak didik yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan layak dan aman.

Salah satu warga yang enggan di sebut namanya, mengatakan kepada awak media banyak kejanggalan yang terjadi pada bantuan Revitalisasi dari pemerintah pusat, seperti di TK pembina Negri di Kecamatan Kota Mukomuko, diduga Alat Peraga Edukasi tidak sesuai spesifikasi, yang terlihat dilapangan indikasi ketebalan Pipa terlalu tipis,diduga tidak memenuhi standar.

” Terlihat dilapangan terlihat alat peraga edukasi tidak memenuhi standar, terlihat ketebalan besi pipa diduga tidak sesuai RAB, dan terlihat besi bekas yang dilapisi dengan Cat.” Pungkasnya

Sehingga berita ini diterbitkan belum bisa dapat dihubungi dari Kabid Paut dan pengawas.(Zul)

Pos terkait